Postingan

Menampilkan postingan dari Mei, 2017

Standar Profesi ACM

Association for Computing Machinery (ACM) ACM(Association for Computing Machinery) atau Asosiasi untuk Permesinan Komputer adalah sebuah serikat ilmiah dan pendidikan computer pertama didunia yang didirikan pada tahun 1947 SIG dan ACM, mensponsori konferensi yang bertujuan untuk memperkenalkan inovasi baru dalam bidang tertentu. ACM ,juga membahas mengenai etika dari progremer, Komitmen terhadap perilaku profesional etika yang diharapkan dari setiap anggota (anggota voting, anggota asosiasi, dan anggota mahasiswa) dari Association for Computing Machinery (ACM).Kode ini, terdiri dari 24 imperatif dirumuskan sebagai pernyataan tanggung jawab pribadi serta mengidentifikasi unsur-unsur dari komitmen tersebut. Bentuk kode etik ACM yang ada saat ini, diadopsi pada tahun 1992, dan berisikan “keharusan” tanggung jawab pribadi. Garis besar model kode etik dan perilaku profesional ACM tersebut adalah sebagai berikut : 1.       Keharusan Moral Umum Berkontribus

UU Hak Cipta dan Etika Profesional

 Undang- undang tentang Hak Cipta Undang Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2002 Tentang Hak Cipta BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan: 1. Hak Cipta adalah hak eksklusif bagi Pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak Ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasanpembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. 2. Pencipta adalah seorang atau beberapa orang secara bersamasama yang atas inspirasinya melahirkan suatu Ciptaan berdasarkan kemampuan pikiran, imajinasi, kecekatan, keterampilan, atau keahlian yang dituangkan ke dalam bentuk yang khas dan bersifat pribadi. 3. Ciptaan adalah hasil setiap karya Pencipta yang menunjukkan keasliannya dalam lapangan ilmu pengetahuan, seni, atau sastra. 4. Pemegang Hak Cipta adalah Pencipta sebagai Pemilik Hak Cipta, atau pihak yang menerima hak tersebut dari Pencipta, atau pihak lain yang menerima lebih lanjut hak dari