Artikel : Organisasi Perusahaan


A.    Pengertian Organisasi dan Perusahaan
·         Organisasi
Organisasi adalah kesatuan (entity) social yang dikoordinasikan secara sadar, dengan sebuah batasan yang relatif dapat diidentifikasi, yang bekerja atas dasar relative terus menerus untuk mencapai suatu tujuan bersama atau sekelompok tujuan.
Jadi, organisasi adalah sebuah alat atau wadah yang digunakan untuk mencapai sebuah tujuan yang dikoordinasikan secara sadar.
·         Perusahaan
Perusahaan adalah organisasi yang dibuat oleh seseorang atau sekelompok atau suatu badan yang berkegiatan membuat produk dan hasilnya untuk memenuhi kebutuhan konsumennya dan memberikan lapangan pekerjaan kepada masyarakat.

Organisasi Perusahaan adalah alat/wadah pencapai sebuah tujuan seacara terkoordinasi yang digunakan untuk membuat suatu lapangan pekerjaan kepada masyarakat guna menghasilkan produk kepada konsumen.

B.     Arti penting Organisasi dalam Perusahaan
Dalam pengertian diatas telah dijelaskan bahwa organisasi itu adalah sebuah alat atau pun wadah untuk mencapai sebuah tujuan. Arti penting organisasi dalam perusahaan itu sangatlah penting. Hal ini tampak sangat jelas dalam pengertian perusahaan diatas, yang menyebutkan bahwa perusahaan adalah organisasi yang dibuat oleh seseorang. Jadi, perusahaan itu tak kan terlaksana atau berjalan dengan baik tanpa adanya organisasi didalamnya.
Organisasi terdiri atas 3 unsur, yaitu fungsi, hubungan dan struktur. Yang dimana fungsi diadakan untuk membedakan satu kerja dengan kerja yang lainnya sesuai dengan ahli-ahlinya. Hubungan yaitu dimana didalam organisasi mencakup tentang tanggung jawab, wewenang dan pelaporan yang menjadi syarat mutlak bagi keberhasilan pimpinan mempengaruhi bawahan. Struktur adalah pola hubungan komponen atau bagian suatu organisasi.
Dari ke-3 unsur organisasi tadi, menguatkan kembali arti penting organisasi dalam perusahaan yang membuktikan bahwa organisasi itu harus ada didalam sebuah perusahaan yang akan membuat perusahaan tersebut menjadi lebih terkoordinasi. Tanpa adanya sebuah organisasi dalam perusahaan memungkinkan perusahaan tidak berjalan secara baik dan dapat menyebabkan kerugian yang sangat besar nantinya.

C.     Bentuk-Bentuk Organisasi Perusahaan
Terdapat 3 bentuk umum dalam organisasi perusahaan :
1.      Organisasi Perusahan Perseorangan (sole proprietorship)
Usaha Pribadi adalah bentuk bisnis yang dimiliki dan dioperasikan oleh hanya satu orang dan mengambil segala keputusan dan bertanggungjawab secara pribadi atas segala hal yang dilakukan oleh perusahaan.

Kelebihan Perusahaan Perseorangan :
a.       Mudah dibentuk
b.      Murah biaya pembentukannya
c.       Tidak memerlukan izin pembentukan dari pemerintah
d.      Keuntungan hanya bagi pendiri saja
e.       Tidak membayar pajak usaha hanya membayar pajak pribadi saja

Kekurangan Perusahaan Perseorangan :
a.   Tanggungjawab utang tidak terbatas, dalam arti bahwa kewajiban pembayaran maka harus dipenuhi dengan menyerahkan harta perusahaan dan harta pribadi pemilik.
b.   Perusahaannya jarang bertahan lama.
c.   Relatif sulit untuk mencari pinjaman dalam jangka panjang dan bunga yang rendah.
d. Relatif bergantung kepada pola pikir satu orang saja, jika orang tersebut tidak berpengalaman maka kerugiaa dalmam perusahaan tersebut pun akan besar.
Walau dampak atau kekurangan dari perusahaan perseorangan ini lumayan berat, jika salah dalam mengkoordinasikannya bisa membuat kerugian yang sangat besar. Namun  usaha ini dapat meningkatkan ekonomi negara dan meningkatkan lapangan pekerjaan dalam negara kita.
  
2.      Perusahaan Patungan atau firma (partnership)/ Persekutuan

Persekutuan (firma dan komanditer) merupakan bentuk organisasi bisnis di mana dua orang atau lebih bertindak sebagai pemilik dari perusahaan sehingga tanggungjawab dan hak yang ada akan ditanggung oleh mereka.

Firam adalah perseroan yang didirikan untuk menjalankan suatu perusahaan di bawah satu nama bersama dimana peserta-pesertanya langsung dan sendiri-sendiri bertanggungjawab sepenuhnya kepada pihak ketiga.

Sedangkan persekutuan Komanditer (CV) adalah perseroan yang didirikan untuk menjalankan suatu perusahaan yang dibentuk oleh satu orang atau lebih sebagai pihak yang bertanggungjawab renteng (solider) dan satu orang atau lebih sebagai pihak lain yang mempercayakan uangnya (Lupiyoadi R dan Wacik,1998)

Kelebihan Organisasi Perusahaan Persekutuan :
a.       Modal banyak tersedia
b.      Meningkatkan kepercayaan kreditor
c.       Keahlian dan keterampilan bertambah
d.      Adanya kemungkinan tumbuh dan berkembang

Kekurangan Organisasi Perusahaan Persekutuan :
a.       Tanggung jawab tidak terbatas
b.      Umur yang terbatas
c.       Lemahnya pengendalian
3.      Perseroan Terbatas (PT)
Perseroan Terbatas secara hukum dianggap sebagai suatu badan hukum, terpisah dari individu-individu yang memilikinya. PT didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi atas saham, dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam Undang-undang serta peraturan pelaksanaannya. Perusahaan mengumpulkan dana yang diperlukannya dengan jalan menjual saham kepada masyarakat dan para pemegang saham tersebut menjadi pemilik perusahaan itu. Jika perusahaan mendapatkan keuntungan maka perusahaan akan membayarkannya atas saham yang dibelinya (deviden). Namun keuntungan yang tidak dibagikan juga merupakan kepunyaan para pemilik, tetapi biasanya keuntungan tersebut ditanamkan kembali kedalam kegiatan perusahaan, sebaliknya jika perusahaan dibubarkan maka para pemegang saham membagi-bagi setiap aktiva yang tersisa setelah semua hutang dibayar.

Kelebihan Perseroan Terbatas :
a.       Tanggungjawab utang terbatas
b.      Adanya kemungkinan untuk menjual belikan saham yang dimilikinya.
c.       Memiliki jangka waktu operasi yang tak terbatas
d.     Relatif lebih mudah mendapatkan pinjaman dengan nilai nominal yang lebih besar untuk jangka waktu yang panjang dan bunga yang rendah.
e.      Memudahkan untuk menyewa tenaga manajemen profesional dari luar perusahaan.
Kekurangan Perseroan Terbatas :
a.    Keterbatasan dalam jenis bidang usaha, karena harus melalui ijin yang dikeluarkan serta peraturan-peraturan yang berlaku.
b.     Adanya perbedaan kepentingan di dalam menjalankan PT.
c.     Adanya kewajiban membuat laporan kepada beberapa pihak.
d.     Biaya pendirian yang tidak sedikit.
e.     Seorang pemegang saham membayar pajak ganda yaitu pajak pribadi dan pajak PT.

Dilihat dari keuntungan dan kekurangan dari Organisasi Perusahaan Perseroan Terbatas ini berkebalikan dari Organisasi Perusahan Perseorangan. Dimana yang menjadi keuntungan bagi PT menjadi kekurangan bagi Perseorangan, begitu pun sebaliknya kekurangan PT menjadi kelebihan Perseorangan.

Bukan hanya 3 bentuk-bentuk dari organisasi perusahaan itu saja. Bentuk organisasi perusahaan selanjutnya adalah koperasi.

Koperasi 
Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip. Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.

DAFTAR PUSTAKA
Robbins, Stephen P. Teori Organisasi Struktur, Desain & Aplikasi edisi 3.
Wursanto, Drs. Ig.2002. Dasar-Dasar Ilmu Organisasi
Reksodiprodjo M.Com., Sukanto, Prof. Dr. 1988. Perencanaan dan Organisasi Perusahaan
Internet: Bentuk Organisasi Perusahaan _ murnywantis.html, (diakses 26 september 2014)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Resensi Buku saleha is me

Artikel : Penghargaan dan Hukuman dalam Organisasi Perusahaan

WISATA MONUMEN PANCASILA SAKTI, LUBANG BUAYA