Artikel : Organisasi Perusahaan
A. Pengertian
Organisasi dan Perusahaan
·
Organisasi
Organisasi adalah
kesatuan (entity) social yang dikoordinasikan secara sadar, dengan sebuah
batasan yang relatif dapat diidentifikasi, yang bekerja atas dasar relative
terus menerus untuk mencapai suatu tujuan bersama atau sekelompok tujuan.
Jadi, organisasi adalah
sebuah alat atau wadah yang digunakan untuk mencapai sebuah tujuan yang
dikoordinasikan secara sadar.
·
Perusahaan
Perusahaan adalah
organisasi yang dibuat oleh seseorang atau sekelompok atau suatu badan yang
berkegiatan membuat produk dan hasilnya untuk memenuhi kebutuhan konsumennya
dan memberikan lapangan pekerjaan kepada masyarakat.
Organisasi Perusahaan
adalah alat/wadah pencapai sebuah tujuan seacara terkoordinasi yang digunakan
untuk membuat suatu lapangan pekerjaan kepada masyarakat guna menghasilkan
produk kepada konsumen.
B. Arti
penting Organisasi dalam Perusahaan
Dalam
pengertian diatas telah dijelaskan bahwa organisasi itu adalah sebuah alat atau
pun wadah untuk mencapai sebuah tujuan. Arti penting organisasi dalam
perusahaan itu sangatlah penting. Hal ini tampak sangat jelas dalam pengertian
perusahaan diatas, yang menyebutkan bahwa perusahaan adalah organisasi yang
dibuat oleh seseorang. Jadi, perusahaan itu tak kan terlaksana atau berjalan
dengan baik tanpa adanya organisasi didalamnya.
Organisasi
terdiri atas 3 unsur, yaitu fungsi, hubungan dan struktur. Yang dimana fungsi diadakan
untuk membedakan satu kerja dengan kerja yang lainnya sesuai dengan ahli-ahlinya.
Hubungan yaitu dimana didalam organisasi mencakup tentang tanggung jawab,
wewenang dan pelaporan yang menjadi syarat mutlak bagi keberhasilan pimpinan
mempengaruhi bawahan. Struktur adalah pola hubungan komponen atau bagian suatu
organisasi.
Dari
ke-3 unsur organisasi tadi, menguatkan kembali arti penting organisasi dalam perusahaan
yang membuktikan bahwa organisasi itu harus ada didalam sebuah perusahaan yang
akan membuat perusahaan tersebut menjadi lebih terkoordinasi. Tanpa adanya
sebuah organisasi dalam perusahaan memungkinkan perusahaan tidak berjalan
secara baik dan dapat menyebabkan kerugian yang sangat besar nantinya.
C. Bentuk-Bentuk
Organisasi Perusahaan
Terdapat
3 bentuk umum dalam organisasi perusahaan :
1. Organisasi
Perusahan Perseorangan (sole proprietorship)
Usaha Pribadi
adalah bentuk bisnis yang dimiliki dan dioperasikan oleh hanya satu orang dan
mengambil segala keputusan dan bertanggungjawab secara pribadi atas segala hal
yang dilakukan oleh perusahaan.
Kelebihan Perusahaan Perseorangan :
a. Mudah
dibentuk
b. Murah
biaya pembentukannya
c. Tidak
memerlukan izin pembentukan dari pemerintah
d. Keuntungan
hanya bagi pendiri saja
e. Tidak
membayar pajak usaha hanya membayar pajak pribadi saja
Kekurangan Perusahaan Perseorangan :
a. Tanggungjawab
utang tidak terbatas, dalam arti bahwa kewajiban pembayaran maka harus dipenuhi
dengan menyerahkan harta perusahaan dan harta pribadi pemilik.
b. Perusahaannya jarang bertahan lama.
c. Relatif
sulit untuk mencari pinjaman dalam jangka panjang dan bunga yang rendah.
d. Relatif bergantung kepada pola pikir satu orang saja,
jika orang tersebut tidak berpengalaman maka kerugiaa dalmam perusahaan
tersebut pun akan besar.
Walau
dampak atau kekurangan dari perusahaan perseorangan ini lumayan berat, jika
salah dalam mengkoordinasikannya bisa membuat kerugian yang sangat besar.
Namun usaha ini dapat meningkatkan
ekonomi negara dan meningkatkan lapangan pekerjaan dalam negara kita.
2. Perusahaan
Patungan atau firma (partnership)/ Persekutuan
Persekutuan (firma dan komanditer) merupakan bentuk organisasi bisnis di mana dua orang atau lebih bertindak sebagai pemilik dari perusahaan sehingga tanggungjawab dan hak yang ada akan ditanggung oleh mereka.
Firam adalah perseroan yang didirikan untuk menjalankan suatu perusahaan di bawah satu nama bersama dimana peserta-pesertanya langsung dan sendiri-sendiri bertanggungjawab sepenuhnya kepada pihak ketiga.
Sedangkan persekutuan Komanditer (CV) adalah perseroan yang didirikan untuk menjalankan suatu perusahaan yang dibentuk oleh satu orang atau lebih sebagai pihak yang bertanggungjawab renteng (solider) dan satu orang atau lebih sebagai pihak lain yang mempercayakan uangnya (Lupiyoadi R dan Wacik,1998)
Kelebihan Organisasi Perusahaan Persekutuan :
a. Modal
banyak tersedia
b. Meningkatkan
kepercayaan kreditor
c. Keahlian
dan keterampilan bertambah
d. Adanya
kemungkinan tumbuh dan berkembang
Kekurangan Organisasi Perusahaan Persekutuan :
a. Tanggung
jawab tidak terbatas
b. Umur
yang terbatas
c. Lemahnya
pengendalian
3. Perseroan
Terbatas (PT)
Perseroan
Terbatas secara hukum dianggap sebagai suatu badan hukum, terpisah dari
individu-individu yang memilikinya. PT didirikan berdasarkan perjanjian,
melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi atas saham,
dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam Undang-undang serta peraturan
pelaksanaannya. Perusahaan mengumpulkan dana yang diperlukannya dengan jalan
menjual saham kepada masyarakat dan para pemegang saham tersebut menjadi
pemilik perusahaan itu. Jika perusahaan mendapatkan keuntungan maka perusahaan
akan membayarkannya atas saham yang dibelinya (deviden). Namun keuntungan yang
tidak dibagikan juga merupakan kepunyaan para pemilik, tetapi biasanya
keuntungan tersebut ditanamkan kembali kedalam kegiatan perusahaan, sebaliknya
jika perusahaan dibubarkan maka para pemegang saham membagi-bagi setiap aktiva
yang tersisa setelah semua hutang dibayar.
Kelebihan Perseroan Terbatas :
a. Tanggungjawab
utang terbatas
b. Adanya
kemungkinan untuk menjual belikan saham yang dimilikinya.
c. Memiliki
jangka waktu operasi yang tak terbatas
d. Relatif
lebih mudah mendapatkan pinjaman dengan nilai nominal yang lebih besar untuk
jangka waktu yang panjang dan bunga yang rendah.
e. Memudahkan
untuk menyewa tenaga manajemen profesional dari luar perusahaan.
Kekurangan Perseroan
Terbatas :
a. Keterbatasan
dalam jenis bidang usaha, karena harus melalui ijin yang dikeluarkan serta
peraturan-peraturan yang berlaku.
b. Adanya
perbedaan kepentingan di dalam menjalankan PT.
c. Adanya
kewajiban membuat laporan kepada beberapa pihak.
d. Biaya
pendirian yang tidak sedikit.
e. Seorang
pemegang saham membayar pajak ganda yaitu pajak pribadi dan pajak PT.
Dilihat dari keuntungan dan kekurangan dari Organisasi Perusahaan Perseroan Terbatas ini berkebalikan dari Organisasi Perusahan Perseorangan. Dimana yang menjadi keuntungan bagi PT menjadi kekurangan bagi Perseorangan, begitu pun sebaliknya kekurangan PT menjadi kelebihan Perseorangan.
Bukan hanya 3 bentuk-bentuk dari organisasi perusahaan itu saja. Bentuk organisasi perusahaan selanjutnya adalah koperasi.
Koperasi
Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip. Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.
DAFTAR PUSTAKA
Robbins,
Stephen P. Teori Organisasi Struktur, Desain & Aplikasi edisi 3.
Wursanto,
Drs. Ig.2002. Dasar-Dasar Ilmu Organisasi
Reksodiprodjo
M.Com., Sukanto, Prof. Dr. 1988. Perencanaan
dan Organisasi Perusahaan
Internet:
Bentuk Organisasi Perusahaan _ murnywantis.html, (diakses 26 september 2014)
Komentar